“Tentu ini akan menjaga keharmonisan dalam tiga prinsip Ukhuwwah, Ukhuwwah Islamiyah (persaudaraan seagama), Ukhuwwah Wathaniyyah (persaudaraan sebangsa dan setanah air), Ukhuwwah Basyariyah (persaudaraan sesama manusia),” kata Prof Dur.
Aturan pengeras suara untuk masjid,sesuai peraturan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 adalah 100dB supaya tidak ada gangguan suara, dengan tujuannya menjaga keharmonisan.
Prof. Dur mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut dengan terbitnya SE Menteri Agama tentang pedoman dan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Keluarnya SE ini sudah tepat karena sesuai dengan dengan keinginan masyarakat. Apalagi aturan seperti itu juga pernah ada sebelumnya, yakni Instruksi Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag tahun 1978.













