Beberapa pimpinan ormas juga mengatakan bahwa, surat edaran itu untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.
Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
Alumni Universitas Al Azar itu menyampaikan bahwa, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tidak melarang masjid atau mushala menggunakan toa (pengeras suara) untuk adzan dan kegiatan lainnya. Sebab, itu menjadi bagian dari syi`ar Islam. Namun perlu diatur untuk menjaga keharmonisan. (Ar).













