“Total semuanya 21 bangunan yang di eksekusi, tetapi yang dua bangunan telah dikosongkan dengan sukarela jadi sisa yang dieksekusi adalah 19 bangunan” ujar Tri.
Salah satu warga mengaku sudah menempati bangunan dari tahun 1983, namun sejak 2017 ada surat pengusiran dari PT. KAI.
“Sejak tahun 1973, kami sewa lahan ke PT. KAI, akan tetapi tahun 2017 sewa lahan tersebut naik drastis ampir Rp. 80 juta/tahun, dan saat itu ada surat pengusiran, ” tuturnya.
Bangunan yang kokoh dengan kusen kayu jati menurutnya akan dihibahkan ke PT. KAI kalau seandainya bangunan tersebut digunakan oleh PT. KAI.
“Tanah ini punya PT. KAI tetapi kami yang punya bangunan, kalau bamgunan ini akan digunakan untuk kegiatan sosial, umpama poliklinik, atau kantor saya akan hibahkan semuanya, tetapi kalau mau di bongkar kayu hatinya akan saya bawa, ” pungkasnya.












