Tindakan tegas ini mengacu pada Pasal 9 huruf b UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana TNI AL memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut sesuai ketentuan nasional maupun hukum internasional yang telah diratifikasi. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Pelayaran, khususnya dalam penindakan tindak pidana tertentu di laut.
Pemusnahan miras ini, juga berkaitan dengan surat imbauan dari Keuskupan Amboina tentang masa tenang prapaskah, yang melarang aktivitas pesta pora, mabuk-mabukan, dan bentuk hiburan meresahkan lainnya. Lanal Saumlaki bersama Forkopimda turut mendukung kebijakan tersebut demi menjaga ketertiban sosial dan menghormati nilai-nilai keagamaan setempat.













