JAKARTA,– Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilihan Umum 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
Politisi senior PDI Perjuangan ini meminta agar berhenti bicara soal mengundurkan pemilu lantaran inkonstitusional.
“Stop bicara mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat. Hanya buang buang energi,” cetus Hasanuddin usai menjadi Narasumber dalam dialog publik; Peran Intelijen dalam Konstalasi Politik yang digelar Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Selasa (28/9).
Hasanuddin membeberkan sejumlah alasan mengapa mengundurkan pemilu melawan konstitusi.
Pertama, kata dia, hal ini bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.