Hasanuddin menjelaskan, dalam Pasal 11 UU 2/2011 tentang Partai Politik, mengatur tentang fungsi partai politik.
Dimana, imbuhnya, Pasal 11 menjelaskan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana; pendidikan politik bagi masyarakat, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi poliitk masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
“Pasal 12 UU 2/2011 juga mengatur hak partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum baik legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekedar Forum, dirikan saja partai,” bebernya.












