• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

TB Hasanuddin: Kalau Mau Dukung NKRI, FPI Baiknya Jadi Parpol

Lani by Lani
3 Januari 2021
in Nasional, Politik
0
Mahfud Bakal Aktifkan Polisi Siber, Ini Kata TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto:ist)

0
SHARES
772
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah berganti menjadi Front Persatuan Islam besutan Muhammad Rizieq Shihab lebih baik terjun dalam politik praktis.

Selama ini publik memandang FPI hanya membuat gaduh dengan turun ke jalan.

“Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara Demokrasi. Tahun 2019, Demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (3/1).

Lebih jauh politisi PDI Perjuangan ini memaparkan demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada Pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.

BacaJuga

Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University

Bantuan Taiwan Technical Mission Untuk Indonesia di Masa Pandemi

15 Januari 2021
Menuju Lampung, LAZ Al Hilal Sebarkan 50.000 Al Qur’an

Menuju Lampung, LAZ Al Hilal Sebarkan 50.000 Al Qur’an

13 Januari 2021

Hasanuddin menambahkan konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi. Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum,” tuturnya.

Ia juga menyebut bahwa jaminan hak-hak demokrasi dalam konstitusi Republik Indonesia diatur lebih lanjut dalam aturan legislasi yaitu melalui Paket UU Politik yang terdiri dari UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik, UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 6/2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang atau yang biasa disebut UU Pilkada.

Hasanuddin menjelaskan, dalam Pasal 11 UU 2/2011 tentang Partai Politik, mengatur tentang fungsi partai politik.

Dimana, imbuhnya, Pasal 11 menjelaskan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana; pendidikan politik bagi masyarakat, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi poliitk masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi

“Pasal 12 UU 2/2011 juga mengatur hak partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum baik legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekedar Forum, dirikan saja partai,” bebernya.

Hasanuddin mengungkap, dengan partai maka FPI dapat masuk dalam infrastruktur politik yang legal.
Bahkan, FPI bisa Ikut pemilu, memiliki perwakilan di legislatif atau eksekutif serta dapat pula mengusung Rizieq Shihab sebagai calon presiden

.”Apalagi kalau memang FPI memiliki cabang di berbagai propinsi hingga kota kabupaten, peluang mendirikan parpol sangat besar. Bisa ikut pemilu, punya kepala daerah dan perwakilan di DPR atau DPRD karena aturannya memungkinkan.  Kalau seperti sekarang kan kesannya cuma buat gaduh saja,” tandasnya. [mae]

Tags: Komisi I DPR RIPDI Perjuangan
Previous Post

Tahun 2021 sebagai Momentum Pemulihan Ekonomi Kreatif Jabar

Next Post

TB Hasanuddin: Penggunaan Drone di Wilayah ZEE Harus Seizin Pemerintah RI

Related Posts

Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University
Ekonomi

Bantuan Taiwan Technical Mission Untuk Indonesia di Masa Pandemi

15 Januari 2021
Menuju Lampung, LAZ Al Hilal Sebarkan 50.000 Al Qur’an
Komunitas

Menuju Lampung, LAZ Al Hilal Sebarkan 50.000 Al Qur’an

13 Januari 2021
Pemkot Bandung Hijaukan Kawasan Kanhay Bike Park
Ekonomi

La Nyala: Inovasi Usaha Oleh-oleh Khas Bandung, Dapat Ditiru Daerah Wisata Lain

12 Januari 2021
Pemkot Bandung Hijaukan Kawasan Kanhay Bike Park
Komunitas

Panitia HPN 2021 Lakukan Pertemuan Virtual Dengan Ketua MPR RI dan Menteri KUKM

12 Januari 2021
Daddy : Rencana Pusat Selesaikan Tol Cisumdawu Masih Dalam Wacana
Headline

Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jabar) : IRONIS Patimban Dibuka, Kertajati Ditutup

12 Januari 2021
Mang Oded Kunjungi Markas Nasdem, Ada Apa?
Politik

Mang Oded Kunjungi Markas Nasdem, Ada Apa?

6 Januari 2021
Next Post
TB Hasanuddin: Penggunaan Drone di Wilayah ZEE Harus Seizin Pemerintah RI

TB Hasanuddin: Penggunaan Drone di Wilayah ZEE Harus Seizin Pemerintah RI

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Petani Karawang Susah Dapatkan Pupuk Padahal Pabrik Ada Disekitarnya

Gedung DPRD Jabar Terancam Dilockdown Kembali

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University

Wali Kota Bandung, Oded M Danial Kini Sudah Negatif Covid-19

15 Januari 2021
Negara Bebas Utang, Bisakah?

Negara Bebas Utang, Bisakah?

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University

Bantuan Taiwan Technical Mission Untuk Indonesia di Masa Pandemi

15 Januari 2021
Tingkatkan Kualitas SDM, Seskoad Study Banding ke Telkom University

HPN 2021, SMSI Dorong PEN dan CSR Swasta Bantu Pembinaan Olahraga Sepakbola Prestasi

15 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.