Ia mengatakan, Pasal 282, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebut bahwa Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
“Disini jelas, tindakan sekecil apapun, baik itu disengaja atau tidak disengaja yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye adalah sebuah pelanggaran,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengungkapkan diawal masa kampanye, aktivitas resmi presiden seringkali mengekor ke capres tertentu.
Secara khusus dilaksanakan kunjungan ke daerah yang dianggap sebagai lumbung suara capres tersebut dan membagi-bagikan bantuan. Tindakan yang sama masih dilakukan hingga saat ini.













