Lantas, bagaimana seharusnya tata kelola pemerintahan agar hal seperti terbengkalainya fasilitas publik tidak terulang kembali?
“Saya melihat dari persfektif public policy atau kebijakan publik, sebuah program, kebijakan atau sebuah action dari pemerintah harus benar-benar secara komprehensif integral diformulasikan dengan baik, tepat dan akurat. Demikian halnya juga dengan pembangunan fasilitas shelter atau halte bus. Layak tidaknya lokasi dibangun halte semestinya menjadi bagian dari formulasi kebijakan yang telah dipersiapkan sebelumnya secara matang oleh instansi atau OPD (organisasi perangkat daerah),” jawab Tatang gamblang.
Agar tidak lagi terjadi kesia-siaan pembangunan fasilitas publik Tatang menawarkan solusi, yakni pemerintah sebagai pemilik otoritas untuk menganggarkan dan memformulasikan kebijakan berupa hadirnya fasilitas publik, harus segera membenahi dan meninjau ulang keberlanjutan pembangunannya. Pada sisi lain masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik yang telah memakan biaya cukup besar dari anggaran pemerintah kota Bandung, juga harus ikut bertanggung jawab.