Dikatakannya, langkah tepat Kejari harus didukung oleh semua lapisan masyarakat yang melek hukum.
“Kita acungkan jempol kepada Kepala Kejari Kota Bandung yang sudah bekerja keras untuk sampai tahapan penyidikan,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan pihak Kejari mengeluarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung no print -944/0.2.10/Fd.1/03/2021.Tanggal 24 maret 2021.
Terkait penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari provinsi Jawabarat APBD Tahun 2019 Senilai 1,7 Milliar, yang menyeret para tersangka di tubuh Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jabar.**
Page 3 of 3