Surat tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 3012 / M.2. 10 /Fd.1 / 06 / 2021/ 2021 tanggal 22 Juni 2021.
Dan ditandatangani A.N Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Taufik Effendi, SH., MH.
Dengan demikian mereka yang dimintai keterangan oleh Kejari, telah berubah status, dari pemeriksaan biasa menjadi saksi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah.
Sementara itu, Forum Peduli Masyarakat yang melek Hukum Kota Bandung, menanggapi kinerja Kejari yang bergerak cepat dalam menangani tindak pidana penyalahgunaan dana bansos.
“Secara pribadi saya mengapresiasi kinerja Kejari yang telah melakukan gerak cepat penanganan kasus,” katanya kepada awak media dan mewanti wanti jangan sebut identitasnya.













