Lebih lanjut Politisi PKB Jabar ini menjelaskan terkait aspirasi reses. setiap aspirasi yang ditampung harus sesuai dengan sistem Infromasi Pembangunan Daerah ( SIPD ) agar sesuai dengan tata tertib administrasi di pemerintahan.
“Setiap Aspirasi yang kita dapatkan di tiap Dapil itu harus sesuai dengan perencanaan di SIPD agar sesuai dengan tata tertib administrasi di Pemerintahan.”ucapnya
Untuk usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur bisa melalui desa.
“Semua usulan perbaikan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur bisa melalui desa, untuk kedepannya di catat, dan dialokasian disitu.”ucapnya
Oleh mengatakan untuk perbaikan jalan, atau jembatan yang kewenanganya ada di Provinsi insyaallah akan langsung diperbaiki.
“Untuk perbaikan jalan ataupun jembatan yang kewenangananya ada di Provinsi insyaallah segera diperbaiki.”ucapnya













