Cimahi, BEDAnews
Atas hasil perhitungan manajemen Perusahaan Daerah Jatimandiri (PDJM) untuk mempercepat Break Even Poin (BEP), akhirnya tariff sewa rumah susun sederhana (Rusunawa) Cigugur tengah di Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, dinaikan.
Direktur PDJM Usman Rachman mengatakan, metode kenaikan tariff sewa dibagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama dinaikan sebesar 25 persen, tahap kedua 25 persen, sedangkantahap ketiga sebesar 50 persen.
“Kenaikan tariff sewa ini mulai diberlakukan Juni 2012, untuk memperoleh profit margin yang wajar, kenaikan ini sesuai dengan Perwal Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhaba Sewa,“ terangnya.
Hasil perhitungan sewa tariff ini pada Juni sampai Agustus 2012, tariff sewa di lantai satu menjadi Rp. 200 ribu, September sampai Oktober menjadi Rp. 250 ribu, sedangkan November sampai Desember Rp. 275.000. Tarif lantai berikutnya selisih Rp. 15 ribu.
Sedangkan Koordinator Umum Rusunawa Cigugur Tengah, Didi Aspani mengatakan, pemerintah membangun rusunawa dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan perumahan dan meningkatkan kawasan lingkungan perumahan dan pemukiman kota.
“Rusunawa juga bisa menampung lebih banyak warga dibanding rumah tinggal. Rusnawa juga diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyaraklat tentang hunian yang berwawasan lingkungan,” jelasnya.
Di Rusunawa Cigugur, kata Didi, ada 191 unit kamar yang dihuni. 90 persen merupakan penghuni yang ber KTP Cimahi. Namun ada juga yang dari luar Cimahi dengan syarat harus memiliki Kartu Identitas Kependudukan Musiman (KIPEM). “Jika kita lihat dari pekerjaan, rusunawa Cigugur dihuni oleh warga yang mayoritas para buruh pabrik, sisanya berprofesi lain,“ tandasnya. (M. Fachry)