“Seandainya disita oleh yang punya uang, kami harus pulang kemana di Bandung. Sementara tanah peninggalan orang tua dan rumah habis, hutang kesana kemari dan harus mengembalikan uang yang 5 tumbak yang di jual oleh Polisi,” paparnya. Setelah harta habis dan punya hutang keluar, yang mengurus pada meninggalkan, sedangkan tadinya mau mengurus sampai Sertifikat. Jangankan jadi Sertifikat, uang PBB juga nggak dibayarkan.
Untung masih ada orang yang sanggup menolong untuk mengurus warkah tanpa biaya sedikitpun, tepatnya bulan Juni 2006. Setelah di telusuri sampai Mediasi, akhirnya keluar Surat Jawaban Mediasi dari BPN, tanggal 7 April 2011, No. 314/13.32.73/IV-2011 yang di tanda tangan oleh Kepala BPN, A. Samad Soemargana, menerangkan bahwa Tanah Adat milik Nata Entjih Persil 15 a S 1 Kohir No 682, luasnya 1.000 M masih ada.













