Aksi penagihan tak beretika tersebut melancarkan serangannya dengan mengunggah narasi penagihan di kolom komentar atau unggahan Instagram resmi Pengadilan Tinggi Bandung. Unggahan itu ditujukan kepada Susilo Nandang Bagio, orang tua dari Fithri.
Menanggapi insiden tersebut, Susilo menegaskan adanya kejanggalan fatal pada data yang digunakan oleh pelaku. Setelah diperiksa, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan penagih sama sekali tidak cocok dengan NIK pada KTP asli anaknya.
“Ini jelas penipuan dengan melakukan pinjaman online dan mencatut nama orang lain,” ujar Susilo kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Diketahui, unggahan tagihan bermuatan teror dan pencemaran nama baik tersebut dikirimkan oleh akun Instagram dengan nama @lendirhytam777. Tak tinggal diam atas tindakan yang merugikan keluarganya, Susilo menyatakan bakal mengambil langkah hukum tegas.
Pihaknya berencana melaporkan pemilik akun tersebut ke pihak kepolisian serta mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Fithri mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuduhan palsu yang menyerang privasi dan kehormatan dirinya serta keluarga. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana tuduhan yang disebarkan.
Fithri menilai ada indikasi itikad tidak baik dari pelaku yang sengaja ingin merusak reputasinya. Meski hingga kini belum mengetahui identitas maupun motif pasti dibalik tindakan tersebut, ia memandang masalah ini sangat serius dan harus diselesaikan secara hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang dapat segera turun tangan mengusut tuntas pemilik akun penagih fiktif tersebut, menguak motif di baliknya, serta memberikan perlindungan hukum atas hak dan nama baiknya.
“Saya merasa telah menjadi korban tindakan yang diduga merupakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi atau pernyataan mengenai diri saya yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata orang lain serta merugikan nama baik dan reputasi saya,” tutur Fithri.
Fithri berharap pihak yang berwenang dapat membantu melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyebarkan informasi tersebut, mengungkap identitas serta motifnya, dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan nama baik saya.
“Untuk teman-teman yang menerima atau menemukan informasi tersebut, mohon untuk tidak langsung mempercayai, menyebarkan, atau meneruskan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” pungkasnya.
Aksi penagihan tak beretika tersebut melancarkan serangannya dengan mengunggah narasi penagihan di kolom komentar atau unggahan Instagram resmi Pengadilan Tinggi Bandung. Unggahan itu ditujukan kepada Susilo Nandang Bagio, orang tua dari Fithri.
Menanggapi insiden tersebut, Susilo menegaskan adanya kejanggalan fatal pada data yang digunakan oleh pelaku. Setelah diperiksa, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan penagih sama sekali tidak cocok dengan NIK pada KTP asli anaknya.
“Ini jelas penipuan dengan melakukan pinjaman online dan mencatut nama orang lain,” ujar Susilo kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Diketahui, unggahan tagihan bermuatan teror dan pencemaran nama baik tersebut dikirimkan oleh akun Instagram dengan nama @lendirhytam777. Tak tinggal diam atas tindakan yang merugikan keluarganya, Susilo menyatakan bakal mengambil langkah hukum tegas.
Pihaknya berencana melaporkan pemilik akun tersebut ke pihak kepolisian serta mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Fithri mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuduhan palsu yang menyerang privasi dan kehormatan dirinya serta keluarga. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana tuduhan yang disebarkan.
Fithri menilai ada indikasi itikad tidak baik dari pelaku yang sengaja ingin merusak reputasinya. Meski hingga kini belum mengetahui identitas maupun motif pasti dibalik tindakan tersebut, ia memandang masalah ini sangat serius dan harus diselesaikan secara hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang dapat segera turun tangan mengusut tuntas pemilik akun penagih fiktif tersebut, menguak motif di baliknya, serta memberikan perlindungan hukum atas hak dan nama baiknya.
“Saya merasa telah menjadi korban tindakan yang diduga merupakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan menyebarkan informasi atau pernyataan mengenai diri saya yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata orang lain serta merugikan nama baik dan reputasi saya,” tutur Fithri.
Fithri berharap pihak yang berwenang dapat membantu melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyebarkan informasi tersebut, mengungkap identitas serta motifnya, dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan nama baik saya.
“Untuk teman-teman yang menerima atau menemukan informasi tersebut, mohon untuk tidak langsung mempercayai, menyebarkan, atau meneruskan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” pungkasnya.













