• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Tak Ingin Bebani Masyarakat, Kang DS Tidak Menaikan PBB dan Tarif PDAM Selama Menjabat Bupati Bandung

Tak Ingin Bebani Masyarakat, Kang DS Tidak Menaikan PBB dan Tarif PDAM Selama Menjabat Bupati Bandung

Ki Agus by Ki Agus
21 Oktober 2024
in Ekonomi, News, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com – Calon Bupati Bandung petahana nomor urut 2 Dadang Supriatna mengaku selama 3,5 tahun memimpin Kabupaten Bandung, dirinya belum pernah menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak dan retribusi lainnya, termasuk tarif PDAM atau layanan air minum dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung.

Cabup yang akrab disapa Kang DS ini menyebut, dirinya khawatir jika pajak dinaikan, maka akan makin menambah beban masyarakat dan laju inflasi pun meningkat.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri diskusi bertajuk Dialog dan Solusi Forum Konstituen bersama Kang DS, di Kisawa Coffe, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Minggu (20/10/2024) malam.

Jika PBB dinaikkan, kata Kang DS, dikhawatirkan akan menambah beban piutang warga Kabupaten Bandung kepada negara. Ketika PBB maupun pajak lainnya dinaikan, kata dia, maka akan menambah beban masyarakat Kabupaten Bandung.

BeritaTerkait

Penurunan Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2026, Berpengaruh Pada Efektivitas Kejaksaan Sebagai Game Changer

8 Juli 2025

Didukung Walikota, PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Meraih Penghargaan dari Pertamina Pertagas Niaga

8 Juli 2025

“Sampai saat ini saja, piutang pemda dari warga Kabupaten Bandung, terutama kalangan pengusaha, masih ada sekitar Rp500 miliar. Nah, kalau misalnya kita naikkan pajak pasca pandemi Covid-19, khawatir piutang pajak warga ini makin menumpuk,” terang Kang DS.

Bila piutang ini makin menumpuk, kata dia, bisa menjadi temuan BPK RI. Akhirnya BPK bisa saja merekomendasikan kepada pemda untuk mendorong kejaksaan selaku pengacara negara melakukan pemanggilan kepada warga yang masih dinyatakan berutang pajak kepada negara.

“Saya tidak mau kalau masyarakat harus berhadapan dengan kejaksaan gara-gara piutang pajak. Ini bentuk kanyaah saya kepada masyarakat Kabupaten Bandung, ” tukasnya.

Kedua, imbuh Kang DS, apabila Pemkab Bandung memutuskan untuk menaikan tarif air minum Perumda Tirta Raharja, pertimbangannya dikhawatirkan ini akan berdampak terhadap laju inflasi.

Kang DS pun menyebut beberapa indikator yang menstabilkan inflasi antara lain ketahanan pangan, harga bahan bakar, harga sembako dan sebagainya yang harus dikontrol. Jika tarif PDAM dinaikan, dikhawatirkan berdampak pula terhadap beberapa indikator tersebut.

“Alhamdulillah selama 3,5 tahun ini Kabupaten Bandung inflasinya di bawah rata-rata nasional dan Jawa Barat yaitu 2,24%. Dengan kita bisa mempertahankan laju inflasi, pemerintah pusat pun memberikan bonus kinerja terhadap pemerintah daerah selama 3 tahun berturut-turut,” ungkap Kang DS yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.

Bonus kinerja dari pemerintah pusat yang didapatkan antara lain tahun 2022 mendapatkan Rp19 miliar, tahun 2023 sebanyak Rp26 miliar, dan tahun 2024 baru mendapatkan Rp17,5 miliar, yang mudah-mudahan mendapat tambahan lagi sampai akhir tahun 2024.

“Meski kita tidak menaikan PBB, pajak dan retribusi lainnya, juga kenaikan tarif layann air minum Perumda Tirta Raharja, tapi kita mendapatkan subsidi bonus kinerja dari pemerintah pusat, yang peruntukannya disesuaikan dengan juklak dan juknis dari pemerintah pusat,” kata Kang DS.

Kendati begitu ia meyakin pertumbuhan ekonomi akan mulai beranjak stabil tahun depan karena Pemilu 2024 sudah berlangsung kondusif dan kepercayaan investor makin meningkat. Dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat secara makro, bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk penyesuaian pajak maupun tarif PDAM.(*)

Tags: kang dslistrikPDAMTarif
Previous Post

Siswa SD YPK Kuller Naik Truk Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Demi Ikuti UNBK

Next Post

REFLEKSI HARI SANTRI 2024: Wawancara Eksklusif dengan A.Rusdiana Pembina Yayasan Pendidkan Al- Misbah Bandung

Related Posts

News

Penurunan Anggaran Kejaksaan RI Tahun 2026, Berpengaruh Pada Efektivitas Kejaksaan Sebagai Game Changer

8 Juli 2025
Ekonomi

Didukung Walikota, PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Meraih Penghargaan dari Pertamina Pertagas Niaga

8 Juli 2025
Anggota Komisi IX DPR Surya Utama, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Astrid Khairunisha, Perwakilan Badan Gizi Nasional Ade Tias Maulana, dan Anyelir Puspa Kemala sosialisasikan program makan bergizi gratis.
News

Uya Kuya Berharap Program Makan Bergizi Gratis Bisa Segera Merata di Jakarta Selatan

7 Juli 2025
News

PWI Kota Bandung Terus Gelar Ngabarin, Jadi Ruang Literasi Keagamaan

7 Juli 2025
News

Evaluasi Total Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas

7 Juli 2025
News

Jurnalistik Hukum Bandung (JHB) Lakukan Penanaman Pohon Dan Bantuan Anak Yatim

7 Juli 2025
Next Post

REFLEKSI HARI SANTRI 2024: Wawancara Eksklusif dengan A.Rusdiana Pembina Yayasan Pendidkan Al- Misbah Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021