Jawaban kantor BPN selalu mengambang dan tidak jelas. Menurut H. Dudung, apa susahnya menjawab pertanyaan nya. Bila tidak ada hal yang mencurigakan. “Tinggal buatkan saja surat penolakan. Bahkan No telp kami pun tertera disutu, dengan alamat yang jelas pula, “ungkapnya dengan nada kesal.
Masih kata H. Dudung, dirinya terpaksa akan melakukan gugatan karena merasa dilecehkan dan diabaikan. Padahal, Dia telah diberi kuasa oleh kliennya itu dilindungi dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku, karena LSM KOMPAK bukan LSM Kaleng-kaleng.
“Perlu diketahui selama kami nunggu respon dari BPN, kondisi klien kami juga terus menuntut kinerja kami. Di lain pihak, persengketaan dua belah pihak antara klien kami dengan pihak lain terus bergejolak. Dari hal itu, untuk menjaga berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, kami sepakat meminta ke BPN untuk dilakukan mediasi. Surat permohonan untuk hal itu pun kami layangkan pada bulan Maret 2023, “ ungkapnya.