Pernyataan Bersama itu menyebutkan bahwa, “Indonesia menegaskan kembali komitmen yang konsisten terhadap Prinsip Satu Tiongkok dalam Resolusi 2758 MU PBB dan mengakui Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (PRC) adalah satu-satunya pemerintahan sah yang mewakili seluruh Tiongkok dan Taiwan adalah bagian tak terpisahkan dari Tiongkok”.
Dalam kaitan ini, TETO menyampaikan protes keras terhadap kekeliruan interpretasi tersebut. Dinyatakan bahwa, Republik Tiongkok (Taiwan) adalah negara yang berdaulat dan mandiri, didirikan pada 1912 dan tidak berafiliasi dengan Republik Rakyat Tiongkok (PRC) yang didirikan pada 1949.
Hanya pemerintah Taiwan yang dipilih secara demokratis dapat mewakili 23,5 juta penduduk Taiwan secara internasional. Tiongkok tidak pernah memerintah Taiwan dan Taiwan jelas bukan bagian dari Tiongkok. Pernyataan apapun yang mendistorsi status kedaulatan Taiwan tidak dapat mengubah fakta objektif yang diakui secara internasional.













