Saat itu, petugas pengawal tahanan membawa 16 tahanan wanita dan dua tahanan anak dari Rutan Perempuan Bandung.
Sementara itu Kepala Kepala Rutan Wanita Bandung Lilis Yuaningsih membenarkan tahanannya kabur. Namun demikian pihak rutan tidak bertanggung jawab atas kaburnya tahanan itu. “Karena posisi status (tahanannya) di Kejaksaan. Kita ada berita acara pengeluarannya (dari rutan ke Kejaksaan),” kata Lilis.
Lilis meminta soal tahanan kabur ini, dapat dikonfirmasi ke pihak kejaksaan yang melakukan pengawalan terhadap tahanan itu. “Jadi tanya aja ke kejaksaan. SOP-nya dijalankan enggak?,” katanya.
Tahanan itu, baru berada di rutan wanita Bandung, terhitung selama 20 hari, menunggu untuk disidangkan dan selama di rutan yang bersangkutan berkelakuan baik.