Bagaimanapun alasannya, berhijab merupakan hak bagi para muslimah sebagai warga negara yang sah dan terutama merupakan kewajibannya terhadap Sang Pencipta yang tidak bisa dilanggar hanya karena aturan dari manusia.
Sekalipun di antara 11 negara yang memberlakukan pelarangan hijab tadi ada negara yang telah mengganti atau mencabut aturannya, seperti Turki, namun pencabutan itu tidak berlaku untuk para hakim, jaksa, polisi dan personel militer (kompas.com, Selasa, 8/10/2013).
Alasan pencabutannya pun hanya karena dikhawatirkan akan mengecilkan peran perempuan di kantor-kantor pemerintahan (Liputan6.com). Padahal, di mana pun seorang muslimah berada dan apapun profesinya kewajiban Allah masih melekat padanya dan hijab merupakan identitas sebagai seorang muslimah.













