Namun saya meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencerminkan peribahasa ini.
Saya berharap, seluruh rakyat Indonesia dapat bersama-sama menjaga konstitusi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mungkin bisa dilakukan dengan upaya membuka celah bagi penyimpangan tafsir. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa demokrasi berjalan sebagaimana mestinya, yakni dengan kekuasaan yang diperoleh melalui mandat rakyat dalam proses yang demokratis.
Hal ini tentu hanya dapat dicapai melalui pemilihan umum (Pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan konstitusi. Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, yang harus dilaksanakan secara demokratis dan selaras dengan prinsip-prinsip Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.












