KAB. BANDUNG || bedanews.com — Masalah Surat Suara tanpa Poto, dikatakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, di ruangannya, Rabu 10 Januari 2024, selama dilakukan sosialisasi itu tidak akan menjadi permasalahan.
Menurut Osin, berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, itu bisa menjadi bukti ekstensi para Calon Legislatif (Caleg) dalam perolehan suara. Ia.meminta kepada para caleg tidak diam.
“Terus lakukan sosialisasi dengan cara apa pun agar masyarakat bisa tahu siapa kita dan.bagaimana kita serta tujuan berikut nomor urut dan partai politik kita,” katanya.
Bahkan KPU sendiri sudah melakukan sosialisasi mengenai surat suara tanpa poto itu. Tentang samanya nama caleg dan nomor urut itu tidak menjadi alasan untuk tidak meraih suara. Kecuali ada hal lain yang mempengaruhi si pemilih.
Jadi selama masa kampanye ini, ia menambahkan, teruslah lakukan sosialisasi, baik itu secara door to door, kumpulan, atau kegiatan lainnya yang bisa menunjukkan eksistensi keberadaan para caleg.
“Tidak ada larangan untuk melakukan kampanye terbuka bagi para caleg, asal terlebih dahulu melaporkan kegiatan yang akan diselemggarakan kepada instansi berwenang,” ujarnya.
Legislator di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang mencakup Kecamatan Banjaran, Pangalengan, Pameungpeuk, Cimaung, dan Arjasari itu mengimbau kepada semua para caleg agar tetap melakukan sosialisasi dan meningkatkan komunikasi yang harmonis dengan masyarakat.
Insya Alloh dengan kegiatan tersebut, lanjutnya, tidak adanya poto di surat suara tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Karena masyarakat sudah jelas siapa yang memang layak untuk dipilihnya.***