Jakarta, BEDAnews.com
Tenarnya mantan Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan setelah sukses memenangkan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan KPK, lalau menjadi Pengacara politisi Partai Demokrat Soetan Bathoegana yang juga mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini juga menjadi Pengacara DPRD DKI dalam melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama.
Sehingga dirinya menjadi sorotan publik maupun lawan politiknya, dimana sebelumnya mempunyai masalah hokum yang menurut Razman sudah tidak ada masalah. Namun rupanya kasus yang sudah lama ini, diangkat kembali oleh aparat penegak hukum dan akhirnya di Eksekusi oleh tim Kejagung bersama Kejari Penyambungan ke Terali Besi.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Razman, Sunan Kalijaga, SH dan Adhi Prabowo, SH, MH menyatakan bahwa, Eksekusi dan Penangkapan Razman adalah bentuk kesewenangan kekuasaan yang dimana dalam Putusan yang sudah Inkrah tersebut tidak mencantumkan Putusan yang memerintahkan untuk ditahan atau untuk segera ditahan menjalani putusan 3 bulan penjara, tegasnya kepada Wartawan.
“Kami selaku Kuasa hukum melihat adanya pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan yang melanggar pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, mantan Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan Razman Arief Nasution di Eksekusi tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Penyambungan, Mandailing Natal di Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat yang sempat terjadi perlawanan dan cekcok mulut, Rabu (18/3/15).













