Pacitan – bedanews.com – Babinsa Koramil 0801/08 Tulakan, Kodim 0801/Pacitan, Sertu Agus Widodo mengikuti musyawarah dalam rangka penetapan biaya partisipasi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Musyawarah tersebut diinisiasi karena masih banyak tanah milik warga yang belum bersertifikat, dan belum memiliki kepastian hukum, berlangsung di Pendopo Desa Wonosidi, Kec. Tulakan, Kab. Pacitan, Rabu (31/01/2024).
Meskipun proses PTSL ini harus melalui beberapa tahapan, namun demikian diharapkan partisipasi masyarakat tinggi. Mengingat biaya kepengurusan sertifikat massal lebih murah dibandingkan pembuatan sertifikat secara mandiri.
Sementara itu, Babinsa Koramil 0801/08 Tulakan mengingatkan kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat pembuatan sertifikat secara mandiri membutuhkan biaya yang cukup besar bagi kalangan masyarakat biasa.













