Kejaksaan Agung turut mendorong penerapan pidana pemulihan lingkungan berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini sejalan dengan misi untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga terus meningkatkan kapasitas penanganan kasus untuk menindak tegas pelaku besar di balik tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ini.
“Dengan dukungan intelijen dan fungsi tindak pidana khusus (pidsus), penegakan hukum diharapkan dapat menyasar pemain utama yang merugikan negara dan lingkungan,” ujar Direktur Kamnegtibum dan TPUL.
Sebagai bagian dari strategi percepatan penanganan tambang ilegal, Kejaksaan Agung akan:
– Mengoptimalkan proses penegakan hukum yang berorientasi pada efek jera,
– Meningkatkan komunikasi publik untuk mensosialisasikan langkah-langkah pemberantasan tambang ilegal.











