JAKARTA || Bedanews.com – Guna mendukung keberlanjutan lingkungan hidup dan menjamin efek jera bagi para pelaku, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat langkah dalam pemberantasan tambang ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dengan pendekatan hukum yang menyeluruh.
Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, (Kamnegtibum dan TPUL), Agus Sahat, S.T, Lumban Gaol, S.H, M.H. didaulat menjadi pembicara Diskusi dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning dengan tema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” yang dilaksanakan di Senayan Park, Rabu (20/11/24).
Direktur Kamnegtibum dan TPUL menegaskan, pentingnya pendekatan Multidoor dalam menangani kasus tambang ilegal. Pendekatan ini melibatkan penerapan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi maksimal, termasuk tuntutan tambahan berupa penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan.











