Strategi ini boleh ditempuh oleh Khalifah. Kebijakan ini juga merupakan kebijakan yang tepat, untuk memenuhi kebutuhan dana yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur.
Dasar kebolehan Khalifah untuk mengambil strategi ini yaitu, ketika Rasulallah SAW menjadi kepala negara, juga para khalifah setelah beliau, telah melakukan tindakan memproteksi tempat-tempat tertentu, yang merupakan kepemilikan umum. Rasulullah saw bersabda:
لاَ حِمَى إِلاَّ لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ
“Tidak ada hak untuk memproteksi, kecuali milik Allah dan Rasul-Nya” (HR Abu Dawud).
Dengan kata lain, negara berhak memproteksinya, dan dikhususkan untuk membiayai jihad, fakir, miskin, dan seluruh kemaslahatan publik termasuk di dalamnya pembangunan untuk Infrasruktur.
Strategi selanjutnya, yaitu mengambil pajak dari kaum Muslim untuk membiayai infrastruktur. Strategi ini hanya boleh dilakukan ketika Baitul Mal tidak ada kas yang bisa digunakan. Itu pun hanya digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana vital, dan hanya diambil dari kaum Muslim, laki-laki, dan mampu. Selain itu tidak.













