Infrastruktur identik dengan prasarana, yaitu segala sesuatu yang merupakan penunjang utama penyelenggaraan suatu proses.
Secara umum, infrastruktur ini adalah fasilitas umum, yang dibutuhkan oleh semua orang, sehingga termasuk dalam kategori marâfiq al-jamâ’ah, seperti air bersih, listrik, jaringan telekomunikasi dan sejenisnya Begitu juga termasuk fasilitas umum yang tidak mungkin dimonopoli oleh individu, seperti jalan raya, laut, udara, dan sejenisnya.
Semuanya ini merupakan bagian dari infrastruktur yang dibutuhkan oleh seluruh manusia dan wajib disediakan oleh negara. Karena ini merupakan fasilitas umum, maka penggunannya pun gratis, tanpa dipungut biaya.
Untuk membiayai pengadaan Infrasruktur ini, negara Islam dalam hal ini Khilafah, mempunyai strategi -strategi khusus.Dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah karya al-‘Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum, dijelaskan bahwa ada beberapa strategi yang dapat dilakukan negara yaitu memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum, seperti minyak, gas dan tambang, misalnya, Khalifah bisa menetapkan kilang minyak, gas dan sumber tambang tertentu, seperti Fosfat, Emas, Tembaga, dan sejenisnya, pengeluarnya dikhususkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.













