Beginilah hidup dalam naungan sistem Kapitalisme. Keadilan dalam hukum yang diberlakukan hanya dinikmati sebagian orang. Pemegang kekuasaan menuangkan larangan terhadap Islam kaffah dalam bentuk regulasi, yang jelas-jelas menjadikan Islam yang memiliki aturan sempurna, menjadi sasaran empuk untuk ditenggelamkan.
Negara seharusnya tidak menggunakan konstitusi untuk mengkriminalisasi. Demikian pula Undang-Undang Terorisme dijadikan dasar untuk melakukan stigmatisasi terhadap pihak lain dengan tuduhan yang tak mendasar.
Namun apa hendak dikata, sistem yang jadi pijakan saat ini tentu menghendaki Islam beserta ajarannya mati terkubur. Karena system Kapitalisme Sekuler menghendaki adanya pemisahan agama dengan kehidupan. Juga melanggengkan penjajahan mereka di negeri-negeri Islam.













