Ketiga, audit harus menelusuri seluruh rantai pasok, dari pengadaan hingga penyaluran ke SPBU. Tujuannya bukan mencari kambing hitam, melainkan memastikan penyebab gangguan diketahui dan perbaikan diarahkan pada titik yang tepat.
Keempat, pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala. Masyarakat berhak mengetahui wilayah yang terdampak, langkah pemulihan, serta perkiraan normalisasi pasokan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, keberhasilan harus diukur melalui hasil nyata: berkurangnya antrean, pulihnya ketersediaan, membaiknya ketepatan pengiriman, dan tidak berulangnya gangguan dengan pola yang sama.
Tenggat tujuh hari tidak berarti seluruh persoalan struktural harus selesai dalam waktu singkat. Namun, dalam periode tersebut pemerintah harus mampu menunjukkan tindakan konkret, kemajuan yang terukur, dan rencana perbaikan yang dapat diuji publik.













