CIMAHI, BEDANews.com – Upaya untuk penataan arsip di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui kegiatan Sosialisasi Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan Daerah Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung B Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (20/09/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan selain untuk sosialisasi sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis, juga untuk mensosialisasikan produk aturan Pemerintah Kota Cimahi dalam hal kearsipan, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk pengelolaan kearsipan, “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kondisi ideal pengelolaan kearsipan yang dicita-citakan melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, serta upaya yang sistematis, berkelanjutan dan komprehensif,” tuturnya.