Banyumas, BEDAnews.com
Perum Perhutani KPH Banyumas Barat, Senin (9/3) pekan lalu telah menyelenggarakan acara sosialisasi peningkatan status karyawan dari pekerja pelaksana (PP) menjadi pegawai tetap Perum Perhutani. “Peningkatan status dari pekerja pelaksana menjadi pegawai Perhutani berdasarkan SK 161/KPTS/Dir/2015 tentang peningkatan status melalui jalur reguler dengan persyaratan masa kerja minimal 5 tahun dan tidak sedang terkena sanksi idisipliner,” ujar Ketua Tim Kepegawaian KPH Banyumas Barat, Kamaludin Latief BSCF saat menjelaskan mekanisme peningkatan status karyawan yang berlangsung digedung pertemuan dan diikuti oleh 133 karyawan/wati Perum Perhutani KPH Banyumas Barat.
Menurut Kasi Humas KPH Banyumas Barat, Mujiono, seleksi peningkatan status jalur reguler tahun 2015 sesuai surat keputusan, bahwa 29 Maret sudah menerima surat keputusan pegawai per 1 April. “Adapun bobot nilai yang digunakan adalah nilai seleksi tahun 2014 yang tertinggi mempunyai skor 500,” katanya kepada Wartawan disela-sela acara sosialisasi peningkatan status karyawan tersebut yang dihadiri oleh segenap Tim Kepegawaian KPH Banyumas Barat, Perwakilan Serikat Pekerja, segenap Asper, seraya menambahkan kemudian nilai rata-rata standar managemen kerja semester I, II, dan III tahun 2014 yang tertinggi bobot skor 450 dan catatan penghargaan/prestasi mempunyai skor tertinggi 50 sehingga dari bobot tersebut mencapai sk000.
Dari 122 karyawan yang masih berstatus PP/pekerja pelaksana KPH Banyumas Barat mendapatkan kuota 34 orang, penjelasan detail pemahaman tentang mekanisme peningkatan status dari pasal perpasal sesuai surat keputusan yang ada disampaikan oleh Sekertaris Kepegawaian, Kustam. (Widoyo/Agles