JAKARTA || Koranprogresif.id – Dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program dapur umum di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Seorang aktivis antikorupsi Boyamin Saiman yang juga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indones (MAKI), mengaku menemukan indikasi keterlibatan pejabat tinggi yang diduga memiliki dan mengendalikan ratusan dapur umum yang menjadi bagian dari program pemerintah.
Dalam keterangannya, Senin (8/6), ia mengungkapkan, adanya temuan baru yang melibatkan seorang pejabat setingkat eselon II yang diduga memiliki lebih dari 100 dapur umum.
Temuan tersebut disebut lebih besar dibanding dugaan sebelumnya yang melibatkan pejabat setingkat eselon I, dengan kepemilikan puluhan dapur umum.
“Data ini akan segera saya serahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kepala BGN yang baru. Harapannya, jika terbukti, kedua oknum tersebut dapat diberhentikan karena telah terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.
Menurutnya, pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut seharusnya tidak terlibat langsung sebagai pemilik atau pihak yang memperoleh keuntungan dari operasional dapur umum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik kolusi dan nepotisme.
Ia juga menyoroti dugaan adanya sejumlah dapur umum yang memperoleh izin meski tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, pelaksanaan program dan pertanggungjawaban kegiatan di lapangan disebut masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi membuka
*Celah penyimpangan*
“Jika benar terdapat konflik kepentingan dan ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan maupun pelaksanaannya, maka pihak-pihak yang terlibat harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh jaringan dapur umum yang diduga terafiliasi dengan pejabat publik, terutama yang berada di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan dan minim pengawasan.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya informasi yang masih perlu diverifikasi terkait dugaan keterlibatan oknum partai politik dan anggota legislatif dalam pengelolaan dapur umum. Jika terbukti, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program tersebut.
Sebagai langkah awal, ia mendorong pemerintah menerapkan moratorium atau penghentian sementara operasional dapur umum yang terindikasi memiliki hubungan dengan pejabat publik maupun pihak yang memiliki fungsi pengawasan.
“Kalau memang ada afiliasi dengan pejabat publik atau pihak yang seharusnya mengawasi program, maka harus ditertibkan. Tata kelola harus diperbaiki agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak semakin menurun,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantas korupsi.
Menurutnya, tanpa regulasi yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana korupsi secara efektif, upaya pemberantasan korupsi akan menghadapi tantangan yang lebih besar di masa mendatang. (Red).












