“Sekaligus gagasan perbaikan DPR RI sebagai institusi pembentuk Undang-Undang agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi public meaningful participation (red-keterlibatan publik yang bermakna), dengan cara membuka ruang bagi anggota DPR RI dari unsur anggota non-Partai Politik, atau perseorangan yang juga dipilih melalui pemilu, seperti telah diberlakukan di 12 negara Uni Eropa dan Afrika Selatan,” tandas Ketua DPD RI ke-5 itu.
Sedangkan MPR RI, lanjutnya, tetap diisi oleh DPR yang dihasilkan melalui Pemilu dan Utusan Golongan serta Utusan Daerah yang diutus oleh komunitas masing-masing dari bawah. Sehingga lengkaplah semua elemen bangsa menjadi penjaga arah perjalanan negara ini melalui penyusunan GBHN yang mengikat untuk dijalankan oleh Presiden yang dipilih dan ditetapkan oleh MPR.













