Sementara Dinas Ketenagakerjaan dalam forum tersebut menegaskan bahwa, pesangon merupakan hak normatif karyawan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Disnaker menyatakan komitmennya untuk membantu memperjuangkan hak-hak pekerja. Secara regulasi, kewajiban pembayaran pesangon berada pada pihak pemberi kerja, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Meski demikian, Disnaker mengaku telah berupaya mempertanyakan persoalan tersebut kepada BKAD.
Sementara itu, Biro Hukum Pemkot Bandung menyampaikan bahwa, secara hukum tidak terdapat dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Tanggung jawab tersebut tetap melekat pada pihak pemberi kerja. Pemkot, lanjutnya, hanya dapat memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan dengan skema pengelola baru.












