“Lengkapi legalitas dan bentuk 100 persen pengurus di tingkat Provinsi di Indonesia,” tegas Ketum SMSI.
Harapan lainnya, dua lembaga bentukan SMSI dapat memberikan kontribusi bagi bangsa Indonesia untuk mendukung kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang Pers.
“Dua lembaga ini harus bahu-membahu mendukung kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang,” tegas Firdaus.
Selain itu, Ketua SMSI DKI Jakarta, Gusti Rahmat yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Rapimnas SMSI 2022 menjelaskan bahwa, Panitia akan bekerja sebaik-baiknya memfasilitasi dua organisasi bentukan SMSI.
“Akan ada rapat pleno khusus yang disiapkan untuk Forum Pemred Siber Indonesia dan LBH-SI,” ujarnya. (Red).













