Kedua, Dalam masalah pernikahan beda agama, Moh.E.Hasim menjelaskan bahwa menikahi perempuan Musyrik dari ahli kitab tidak diperbolehkan. Tetapi ia membolehkan menikahi perempuan ahli kitab yang masih mememgang keyakinan ahli kitab yang murni, Ia hanya membatasi ahli kitab murni akidahnya pada pengikut Nabi Musa dan Nabi Isa pada masanya. Ahli kitab sekarang (masa Nabi Muhammad SAW) tidak ada yang murni akidahnya, karena mentuhan kan Allah SWT, Uzair dan Yesus. Sebab itu, Ia melarang menikahinya.
Ketiga, Dalam masalah agama yang paling diridai Allah SWT.Ia menegaskan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad sama dengan ajaran yang dibawa oleh nabi nabi terdahulu yang mengajarkan satu Tuhan ( Monotheisme). Tetapi, meski begitu, ajaran yang di ridhai Allah SWT adalah Islam yang dibawa oleh Muhammad SAW. Bukan ajaran ahli kitab sezaman dengan Muhammad SAW, yang sudah menyimpang dari ajaran Islam.













