Pemerintah perlu memberikan persepsi utuh ke masyarakat bahwa pencabutan lampiran perpres investasi miras tidak bermakna jaminan hilangnya pengaruh buruk miras. Pemerintah harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa miras mempunyai pengaruh yang begitu buruk kepada setiap individu.
Namun sangat disayangkan, melihat negara begitu menjunjung tinggi hak asasi manusia atas setiap individu, sehingga negara tidak mempunyai hak melarang keras setiap individu untuk mengkonsumsi miras. Sehingga miras mudah beredar dimasyarakat. Sehingga lampiran Perpres yang dicabut tidak memberikan pengaruh besar ke arah negara yang bebas dari miras.
Berharap negara bebas dari miras dalam sistem kapitalisme demokrasi bagaikan mimpi di siang bolong. Sebab sedikit banyaknya negara memperoleh pemasukan dari miras berupa pajak, tak peduli halal haram. Begitulah memang karakteristik sistem kapitalisme, mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya.













