Masih banyak lagi kasus-kasus lainnya yang terjadi disebabkan oleh miras. Akhirnya, setelah mendapat masukan dari beberapa kalangan, seperti pemerintah daerah, ormas, termasuk para ulama, Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres investasi miras pada tanggal 2 Maret 2021.
Padahal perlu kita semua tahu bahwa investasi minuman beralkohol sudah terjadi sejak era sebelum kemerdekaan tepatnya 1931. BKPM mencatat, ada 13 Provinsi yang diberikan izin investasi miras dengan jumlah 109 izin. (economy.okezone.com, 7/3/2021).
Pencabutan lampiran investasi miras tidak diiringi penghapusan regulasi lain yang mengijinkan produksi, distribusi/peredaran dan konsumsi miras. Seperti hanya formalitas belaka, karena faktanya miras masih beredar bebas di masyarakat.













