Bahkan tidak jarang terjadi advokat harus berbenturan dengan pihak penguasa yang membekingi lawan yang secara hukum dianggap berlaku curang.
Sebagai pembanding lainnya status advokat justru juga merupakan pusat advokasi masyarakat yang mengalami kerugian perdata karena harta benda dikuasai oleh orang lain atau pihak lain tanpa alas hukum yang sah.
Sementara dari sisi pendapatan kebutuhan hidup, Pengacara dipaksa oleh sebab profesinya yang indevenden harus berjibaku sendiri berdasarkan keahlian yang dibutuhkan masyarakat.
Bahkan profesi advokat dituntut oleh sistim hukum membantu masyarakat secara gratis (pro bono). Walau pun ada sekedar bantuan honorarium ala kadarnya dari Pemerintah ketika advokat usai memberi bantuan hukum prodeo kepada ‘orang tak mampu’.











