Jakarta – bedanews.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyelenggarakan pertemuan penting dalam rangka Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Pertemuan yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bhakti 1 Ditjen Bina Bangda pada, Kamis (22/06/2023) menghadirkan sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi NTT.
Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berdasarkan ayat (2) Pasal 102 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bertujuan untuk memberikan masukan substansi guna penyempurnaan Ranperkada tentang RKPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur.
“RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan penting yang merinci rencana ekonomi, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan selama satu tahun,” ucap Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda, Iwan Kurniawan di sela-sela rapat RKPD 2024 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).













