“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena, tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Menteri Nusron.
Adapun estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar. Sampai dengan 2025, 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyatakan, kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dipastikan akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Termasuk, untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, madrasah, makam dan lainnya.
Hal tersebut, menurut Waryono Abdul Ghafur bisa terlaksana dengan adanya kolaborasi dari semua pihak, termasuk KUA dan kampus-kampus di bawah Kementerian Agama. Momentum KKN Tematik jadi titik awal sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini ia harap, tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tapi juga menggerakkan peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan aset keagamaan.













