Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat pada Agustus 2024 menjadi sorotan utama. SP3 tersebut dikeluarkan atas dasar kesepakatan restorative justice yang melibatkan tersangka Muda Mahendrawan dan Urai Wisata. Namun, Natalria merasa proses ini tidak adil karena dirinya sebagai korban utama tidak dilibatkan.
Zahid Johar Awal, kuasa hukum Natalria, menyebut bahwa restorative justice ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku. “Klien kami adalah korban utama, tetapi malah dilangkahi. Restorative justice ini justru melibatkan pihak yang bukan korban langsung,” tegasnya.
Tim hukum Natalria juga mengungkapkan sejumlah bukti, termasuk dokumen yang menunjukkan kerugian CV SWAN. Mereka menilai bahwa penyidikan dan penghentiannya sarat dengan kepentingan tertentu, sehingga merugikan pihak korban.