Dalam persidangan juga terungkap bahwa pelapor mengatasnamakan CV SWAN dalam laporan polisi. Namun, dokumen yang diajukan termohon tidak dapat membuktikan bahwa Iwan Darmawan adalah korban sebagaimana diklaim. Tim hukum Natalria menilai bahwa dalil termohon mengenai status korban tersebut adalah keliru dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Pada bagian lain, ahli pidana yang dihadirkan oleh termohon menimbulkan kritik dari pihak pemohon. Ketika ditanya tentang legalitas restorative justice tanpa melibatkan korban utama, ahli tersebut tidak memberikan jawaban yang tegas, dengan alasan itu bukan kewenangannya. Sikap ini dianggap menunjukkan keberpihakan dan mengabaikan prinsip hukum yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
SP3 dan Restorative Justice yang Dipertanyakan