“Ahli menjelaskan bahwa kita harus melihat konteks penerbitan cek kosong tersebut. Apakah benar-benar cek kosong atau sudah digantikan dengan cek lainnya, sehingga cek-cek tersebut harus dikembalikan bukan sebaliknya malah dicairkan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mempidanakan seseorang hanya karena memiliki cek yang seharusnya dikembalikan,” tegasnya.
Sidang kasus penggelapan Rp100 miliar ini semakin menarik perhatian publik, terutama setelah bukti-bukti yang diajukan jaksa oenuntut umum mulai dipertanyakan validitasnya.
Tim Kuasa Hukum terdakwa semakin percaya diri bahwa dakwaan tidak akan bisa dibuktikan, dan kemungkinan MT bisa mendapatkan vonis bebas semakin terbuka lebar.
Dengan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, kini bola panas ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang harus menentukan apakah tuduhan jaksa penuntut umum benar-benar berdasar atau hanya sekadar asumsi tanpa bukti kuat.