“Dari keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, kami semakin yakin bahwa dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan. Fakta yang terjadi justru kebalikannya, terdakwalah yang mengalami kerugian, bukan pelapor,” tambahnya.
Salah satu poin krusial dalam sidang ini adalah barang bukti yang diajukan oleh JPU, yaitu ratusan lembar cek yang disebut terkait dengan dugaan penggelapan.
Namun, menurut tim kuasa hukum terdakwa, sebagian besar cek tersebut belum pernah digunakan/dicairkan, sehingga tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang dituduhkan.
“Barang bukti dalam perkara pidana harus memiliki keterkaitan langsung dengan kejahatan yang didakwakan. Seperti dalam kasus penusukan, barang bukti yang relevan adalah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.