Ahli juga menyampaikan tidak relevan dengan tuduhan yang didakwakan oleh JPU.
Menurut ahli perkara pidana harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, jangan sampai ada konsekuensi yuridis yang merugikan seseorang secara hukum dan kebebasan HAM.
“Hakim juga perlu melihat apakah ada ketidaktepatan dalam tahap penyidikan dan penuntutan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” ujar Dr. Heri Firmansyah di persidangan.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan validitas barang bukti yang diajukan JPU dalam pasal 39 KUHAP, yang menyebut bahwa barang bukti harus relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Barang bukti yang dihadirkan di persidangan perlu diuji kembali, jika tidak memiliki relevansi langsung dengan perbuatan pidana yang didakwakan, maka seharusnya diabaikan,” tegasnya.