Bandung, BEDAnews – Sidang kasus penggelapan dana Rp100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/2/2025).
Hadir ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Dr. Hery Firmansyah,S.H.,M.Hum.,MPA memberikan keterangan mengejutkan terkait barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan JPU, bahwa pelapor menderita kerugian sebesar Rp100 miliar, sementara bukti-bukti yang diajukan JPU yaitu ratusan lembar cek-cek yang belum dicairkan.
Tim Kuasa Hukum terdakwa mengklaim bahwa MT justru yang mengalami kerugian, karena MT memberikan cek kepada pelapor, yang kemudian cek tersebut telah dicairkan oleh pelapor melebihi dari Rp100 miliar.
Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Hery Firmansyah,S.H.,M.Hum.,MPA menegaskan bahwa dalam proses perkara pidana harus ada profesionalisme dan akuntabilitas, karena kesalahan dalam penyidikan dan penuntutan dapat merugikan hak asasi terdakwa.