JAKARTA, BEDAnews
Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan, hadir memberi dukungan moral kepada korban kasus pelecehan seksual penumpang oleh empat petugas keamanan bus Trans Jakarta, berinisial YF (29) dalam sidang yang kembali digelar Selasa (10/6), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun sayang, sidang yang diketuai majelis hakim Waluyo, harus ditunda karena jaksa penuntut umum Shinta Dewi diduga tak mampu menghadirkan saksi di persidangan.
"Agendanya sidang kali ini akan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi. Namun batal karena saksi yang bersangkutan tidak hadir. Dan tidak diketahui apa alasannya ketidakhadiran saksi-saksi itu,” kata Nisa salah seorang anggota Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan.
Menurut Nisa, aksi Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan di pelataran PN Jakarta Pusat adalah untuk memberikan dukungan pada korban sekaligus mendorong perangkat hukum terutama hakim untuk memberikan keadilan pada korban.
Dalam kesempatan itu, pihak Aliansi menyerahkan surat dukungan yang ditandatangani oleh individu dan organisasi kepada Ketua PN Jakarta Pusat dan Hakim yang menangani kasus ini, dimana tembusan suratnya ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Agung Republik Indonesia, Plt. Direktur BLU Transjakarta dan Gubernur DKI Jakarta. (SENA)











