“Oleh karena itu, dari awal sebenarnya memang tidak ada dasar hukum sah yang membenarkan Megawati dkk untuk menguasai atau berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) mendirikan gubuk-gubuk, membuat portal, dan spanduk, atau dengan sengaja membuat bangunan pondok non permanen di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) secara melawan hukum dan merugikan hak PT. WBS sejak awal 2022. Oleh karena lokasinya berada di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Dir. Sedangkan, lokasi tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS orang tua Megawati berada di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Jadi sangat jelas tidak ada tumpang tindih antara tanah dan jalan hauling milik PT. WBS dengan tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS,” tegas DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH, CGL, Kuasa Hukum PT. WBS melalui keterangannya, Jum’at (22/7).











